Human Trafficking
Human trafficking atau perdagangan manusia adalah: Perekrutan,
pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan
ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain,
penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi
rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin
dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan
eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan
Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak;
Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara). Tabel
dibawah ini, yang disarikan dari Definisi PBB diatas, adalah alat yang
berguna untuk menganalisis masing-masing kasus untuk menentukan apakah
kasus tersebut termasuk trafiking atau tidak.
Suatu kejadian dapat dikatakan sebagai trafiking, kejadian tersebut harus memenuhi paling tidak satu unsur dari ketiga kriteria yang terdiri dari proses, jalan/cara dan tujuan. Jika satu unsur dari masing-masing ketiga kategori di atas muncul, maka hasilnya adalah trafiking.
Pertama setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang. Kedua dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang. Ketiga untuk tujuan mengeksploitasi, atau perbuatan yang dapat tereksploitasi orang tersebut.
Suatu kejadian dapat dikatakan sebagai trafiking, kejadian tersebut harus memenuhi paling tidak satu unsur dari ketiga kriteria yang terdiri dari proses, jalan/cara dan tujuan. Jika satu unsur dari masing-masing ketiga kategori di atas muncul, maka hasilnya adalah trafiking.
Pertama setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang. Kedua dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang. Ketiga untuk tujuan mengeksploitasi, atau perbuatan yang dapat tereksploitasi orang tersebut.
Trafiking terjadi karena bermacam-macam kondisi
serta persoalan yang berbeda-beda. Tetapi dapat disimpulkan beberapa faktor,
antar lain:
1. Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya trafiking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
2. Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja, tanpa melihat risiko dari pekerjaan tersebut. kemiskinan mempunyai sederet definisi ekonomi dan juga keanekaragaman arti sosial dan politik. Sebab – sebab kemiskinan antara lain upah yang rendah, diskriminasi dalam pensiunan dan keuntungan, pekerjaan yang tak terbayar bagi wanita, perceraian, ditinggal pergi, perpisahan dan menjanda dan menjadi ibu tampa pasangan ekonomi.
3. Kultur/budaya yang menempatkan posisi perempuan yang lemah dan juga posisi anak yang harus menuruti kehendak orang tua dan juga perkawinan dini, diyakini menjadi salah satu pemicu trafiking. Biasanya korban terpaksa harus pergi mencari pekerjaan sampai ke luar negeri atau ke luar daerah, karena tuntutan keluarga atau orangtua
4. Lemahnya pencatatan /dokumentasi kelahiran anak atau penduduk sehingga sangat mudah untuk memalsukan data identitas.
5. Lemahnya oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafiking.
1. Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya trafiking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
2. Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja, tanpa melihat risiko dari pekerjaan tersebut. kemiskinan mempunyai sederet definisi ekonomi dan juga keanekaragaman arti sosial dan politik. Sebab – sebab kemiskinan antara lain upah yang rendah, diskriminasi dalam pensiunan dan keuntungan, pekerjaan yang tak terbayar bagi wanita, perceraian, ditinggal pergi, perpisahan dan menjanda dan menjadi ibu tampa pasangan ekonomi.
3. Kultur/budaya yang menempatkan posisi perempuan yang lemah dan juga posisi anak yang harus menuruti kehendak orang tua dan juga perkawinan dini, diyakini menjadi salah satu pemicu trafiking. Biasanya korban terpaksa harus pergi mencari pekerjaan sampai ke luar negeri atau ke luar daerah, karena tuntutan keluarga atau orangtua
4. Lemahnya pencatatan /dokumentasi kelahiran anak atau penduduk sehingga sangat mudah untuk memalsukan data identitas.
5. Lemahnya oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafiking.
Upaya
Masyarakat dalam pencegahan trafficking yakni dengan meminta dukungan ILO, dan
Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang melakukan Program Prevention
of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation. Tujuan dari program ini
adalah :
1. Memperbaiki kualitas
pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki
dan anak perempuan,
2. Mendukung
keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah
dasar,
3. Menyediakan pelatihan
keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan,
4. Menyediakan pelatihan
kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri,
5. Merubah sikap dan pola pikir
keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak.
Komentar
Posting Komentar