Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

RUANG LINGKUP HAKI

A.     Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual             Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual: Penemuan Desain Produk Literatur, Seni, Pengetahuan, Software Nama dan Merek Usaha Know-How & Informasi Rahasia Desain Tata Letak IC Varietas Baru Tanaman A.              Tujuan Penerapan HAKI         Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI: Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strateg...

RUANG LINGKUP HAKI

A.                 Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual             Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual: Penemuan Desain Produk Literatur, Seni, Pengetahuan, Software Nama dan Merek Usaha Know-How & Informasi Rahasia Desain Tata Letak IC Varietas Baru Tanaman B.               Tujuan Penerapan HAKI         Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI: Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan in...

Pengertian HAKI

A.   Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)         HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).        Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur ...