Hak Merek
Pengertian Hak Merek Pengertian merek b erdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa . Muhamad Djumhana menyatakan bahwa merek adalah suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis yang dibuat oleh pihak lainnya Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya . Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan yang lainnya didalam pasa...