Pengertian HAKI
A. Definisi Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
HAKI
merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO
(Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI
sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut
Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur
pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak
kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih
banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten
dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada
konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502,
503, 504.
B. Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah
Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian
diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai
paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika
Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam
bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris
Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi,
pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan
prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro
administratif bernama The United International Bureau For The Protection
of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World
Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai
tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari
Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO
termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan
Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI
mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu
sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul
lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri.
Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring
dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda
dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911
No. 313;Industrieel Eigendom Kolonien 1912;
dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah
Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41
tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang
Pendaftaran Sementara Paten.
Pada
tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang
Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang
No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun
1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961
tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
C. Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam
HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1) Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari
Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,).
Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah
Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya
cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats
penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai
pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia
tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan
untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,)
dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan
dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk
(Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
2.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri,
rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan
kerajinan tangan.
3.
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang
teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4.
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal
suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan
kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang
yang dihasilkan).
5. Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang
memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas
tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan
sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya.
Kekayaan
intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi
menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak
kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak
kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat
dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs),
misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat
asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa
perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat
asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam
Making Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki
perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan
lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam
kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya
menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba
yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan
penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam
memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam
ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI
Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan
yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh
atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal
inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu
melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap
kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan
masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang
universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih
mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak
harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam
suatu masyarakat.
Kepopuleran konsep harta komunal mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak
dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa
HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak
dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk
memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara
resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum adat seringkali
gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa
masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk kekayaan
intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain dengan
alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan
tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan
tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public
property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara
internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.
D. Konsep HAKI
Setiap hak yang
termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut
ini merupakan konsep HAKI:
Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU
& wewenang menurut hukum).
Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi
milik orang.
Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari
kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan,
seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta
dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh
“produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.
E. Dasar HAKI Karya Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar
tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang
dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis
suatu ide.
Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu
dianggap suatu aset komersial.
Sumber :
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Komentar
Posting Komentar