RUANG LINGKUP HAKI
A.
Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam bentuk karya
intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan
bentuk (karya) kekayaan intelektual:
Penemuan
Desain Produk
Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
Nama dan Merek Usaha
Know-How & Informasi Rahasia
Desain Tata Letak IC
Varietas Baru Tanaman
B.
Tujuan Penerapan HAKI
Setiap
hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya
atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini
merupakan tujuan penerapan HAKI:
Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak
lain
Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam
komersialisasi kekayaan intelektual
Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam
penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
C.
Pengaturan HAKI di Indonesia
Pengaturan HAKI
secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan
lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas.
Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan
nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara
substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada
Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan
masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa
konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan
HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan
peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997
Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI,
dengan mengundangkan:
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas,
undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
5) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
6) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan
pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang
hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga
undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya
telah diundangkan:
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses
pembahasan di DPR)
I. Lingkup Perlindungan HAKI
HAKI
memiliki ruang lingkup untuk mengetahui berbagai jenis hak intelektual yang
dilindungi. Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:
a. Hak Cipta (Copyright)
World Intellectual Property Organization (WIPO)
pada tahun 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia:
b. Hak Milik Industri (Industrial
Property)
c. Paten
d. Paten Sederhana
e. Merek & Indikasi Geografis
f. Desain Industri
g. Rahasia Dagang
h. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
i. Perlindungan Varietas Tanaman Hak
Cipta (copyright)
j. Melindungi sebuah karya
k. Hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan
Perundangundangan yang berlaku.
l. Orang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak
cipta. Hak-hak
tersebut adalah sebagai berikut:
hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut,
hak untuk membuat produk derivative
hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak
lain.
m. Hak cipta berlaku seketika setelah
ciptaan tersebut dibuat.
n. Hak cipta tidak perlu didaftarkan
terlebih dahulu.
Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta,
diantaranya sebagai berikut:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
diwujudkan dengan cara diucapkan.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan.
Karya Seni, yaitu:
Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,seni patung, kolase
dan seni terapan, seni batik, fotografi.
Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
pantomim, sinematografi.
Arsitektur, Peta.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hukum
Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi
pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara
dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk
dimusnahkan.
Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk
tidak dimusnahkan.
Jelasnya yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada
yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan kepada pemegang hak cipta atau
pemegang hak terkait lainnya untuk memantau perkara pelanggaran hak cipta
kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata berupa ganti kerugian dan tidak
menutup hak negara untuk menuntut perkara tindak pidana hak cipta kepada
Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi yang melanggar hak cipta
tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat,
paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta
untuk melindungi pemegang hak cipta.
Tinjauan Umum tentang Pengetahuan Tradisional
(Traditional Knowledge = TK)
Harmonisasi antaara
pengetahuan modern dan pengetahuan tradisional merupakan hal penting dalam
pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, konsep yang mengedepankan bahwa
kebutuhan untuk pembangunan selaras dengan kebutuhan untuk pelestarian yang
dapat berlangsung tanpa membahayakan lingkungan sekitarnya. Sebagai
konsekuensinya, TK telah mendapat arti penting dan menjadi isu baru dalam
perlindungan HAKI. Istilah TK sebenarnya dapat diterjemahkan sebagai
pengetahuan tradisional. TK merupakan masalah hukum baru yang berkembang baik
ditingkat nasional maupun internasional. TK telah muncul menjadi masalah hukum
baru disebabkan belum ada instrumen hukum domestik yang mampu memberikan
perlindungan hukum secara optimal terhadap TK yang saat banyak dimanfaatkan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, di tingkat
internasional TK ini belum menjadi suatu kesepakatan internasional untuk
memberikan perlindungan hukum. Istilah TK adalah istilah umum yang mencakup
ekspresi kreatif, informasi, know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri
sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial. TK mulai berkembang dari tahun
ketahun seiring dengan pembaharuan hukum dan kebijakan, seperti kebijakan pengembangan
pertanian, keragaman hayati (intellectual property).
WIPO menggunakan
istilah TK untuk menunjuk pada kesusasteraan berbasis tradisi, karya artistik
atau ilmiah, pertunjukan, invensi, penemuan ilmiah, desain, merek, nama dan
simbol, informasi yang tidak diungkapkan, dan semua inovasi dan kreasi berbasis
tradisi lainnya yang disebabkan oleh kegiatan intelektual dalam bidang-bidang
industri, ilmiah, kesusasteraan atau artistik. Gagasan ”berbasis tradisi”
menunjuk pada sistem pengetahuan, kreasi, inovasi dan ekspresi cultural yang
umumnya telah disampaikan dari generasi ke generasi, umumnya dianggap berkaitan
dengan masyarakat tertentu atau wilayahnya, umumnya telah dikembangkan secara
non sistematis, dan terus menerus sebagai respon pada lingkungan yang sedang
berubah.
J. Perlindungan Hukum HAKI Dalam
Kesenian Tradisional di Indonesia
1. Pelindungan Preventif
Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan
manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia
secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi.
Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non
komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam
jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan
bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra
sebuah komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan budaya seperti Jakarta,
Bandung, Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan mulai membangun
sistem industri budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa kasus, industri
budaya lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan, tetapi dalam
beberapa pengalaman utama,industri budaya justru merangsang kehidupan
masyarakat pendukungnya. Industri budaya akan merangsang kesadaran masyarakat
untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya.
2. Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di
Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal
kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan
itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya
ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan
pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak
cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
Mengubah isi ciptaan.
Prospek
hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan
perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain
adalah: Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana
untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM
dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan
Daerah;Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Komentar
Posting Komentar