Hak Cipta
HAK CIPTA
1. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang berbunyi pengertian hak cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukanya.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukanya.
2. Hak-hak
yang dimiliki oleh pemegang hak cipta
UU Hak cipta Indonesia menyatakan
bahwa pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan
memperbanyak karya-karya mereka, dan memberi izin untuk melaksanakan hak
tersebut kepada orang lain. Pengumuman didefinisikan sebagai, pembacaan,
penyuaraan, penyiaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apapun termasuk media internet dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain. Perbanyakan terjadi
saat keseluruhan ataupun bagian yang sangat penting dari sebuah karya
diperbanyak. Ini termasuk memperbanyak sesuatu ke dalam sebuah bentuk yang
berbeda.
Sebagai contoh, melukis sebuah patung, membuat drama dari sebuah novel atau menyiarkan sebuah drama dianggap perbanyakan. Oleh karena itu, seorang pemilik hak cipta mungkin mempunyai satu atau lebih hak-hak yang berikut.
Sebagai contoh, melukis sebuah patung, membuat drama dari sebuah novel atau menyiarkan sebuah drama dianggap perbanyakan. Oleh karena itu, seorang pemilik hak cipta mungkin mempunyai satu atau lebih hak-hak yang berikut.
1. Hak untuk memproduksi ulang karya; hal ini
merupakan hak dasar dari pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta berhak menyalin
karyanya dalam bentuk apapun (contoh : dengan memfotokopy, mengetik, menyalin
dengan tangan, menscannya kedalam komputer atau membuat rekaman).
2. Hak untuk mempublikasikan; pemegang hak cipta atas
karya sastra, drama, musik dan karya artistik mempunyai hak untuk mempublikasikannya
untuk pertamakalinya.
3. Hak untuk mempertunjukkan karya di depan umum;
pemilik hak cipta di bidang sastra, drama, dan musik mempunyai hak untuk
mempertunjukkan karyanya di depan umum. Pemilik hak cipta di bidang rekaman
suara mempunyai hak untuk memperdengarkannya di depan umum. Hal ini termasuk
memainkan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta di restoran-restoran atau tempat
kerja. Pemilik hak cipta atas film mempunyai hak untuk memperlihatkan dan memperdengarkannya
di depan umum.
4. Hak untuk menyiarkan karya kepada khalayak; untuk
karya sastra, drama dan musik, rekaman suara dan film sinematografi, pemilik
hak cipta mempunyai hak eksklusif untuk menyiarkan karyanya. Hak untukmembuat
adaptasi: pemilik dari hak cipta atas karya sastra, drama atau musik mempunyai
hak untuk membuat adaptasi atas karyanya (contoh : terjemahan, dramatisasi).
5. Hak untuk menyewakan karyanya; pemilik hak cipta
atas program komputer dan karya sinemagrafis memilii hak untuk mengontrol penyewaan
yang bersifat komersial atas karyanya.
6. Hak untuk mengimpor / mengekspor karyanya; pemilik
hak cipta biasanya mengkontrol pengimporan dan pengeksporan karyanya untuk
kepentingan komersial. Pemilik hak cipta boleh menjual atau memberikan lisensi
satu atau semua haknya.
4. Jangka Waktu
Perlindungan
Jangka waktu perlindungan pasal 29
UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Hak cipta
atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (limapuluh)
tahun sejak pertama kali diterbitkan. Perlu dicatat bahwa hak cipta yang
dipegang oleh negara atas karya-karya kebudayaan tanpa batas waktu. Tetapi jika
negara memegang hak cipta mewakili karya yang tidak diketahui pengarangnya dan
belum diterbitkan, jangka waktu perlindungan hak cipata dibatasi sampai 50
tahun (Pasal 31).
KESIMPULAN
Hak cipta adalah hak eksklusif untuk
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan
atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk
menyalin suatu ciptaan" diatur dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan yang
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan
televisi, dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri, dimana jangka waktu
dalam perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan
tersebut di terbitkan.
Sumber:
http://bloggue-andre.blogspot.com/2013/11/pengertian-hak-cipta-dan-hal-hal-yang.html
http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/
http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/
Komentar
Posting Komentar