Hak Merek
Pengertian Hak Merek
Pengertian
merek berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Pasal 1 Ayat 1 yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Muhamad Djumhana
menyatakan bahwa merek adalah suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan jaminan mutunya bila
dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis yang dibuat oleh pihak
lainnya
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek
memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang
satu dengan yang lainnya didalam pasar, baik untuk barang atau jasa yang sejenis
ataupun tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya untuk membedakan, melainkan
juga sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk
merek-merek terkenal. Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal
muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut original.
Istilah Hak
Merek
Berikut adalah
beberapa istilah dalam hak merek:
·
Merek
dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek
jasa
yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-Undang
yang Mengatur Hak Merek
Di
Indonesia Hak Merek mempunyai peraturan sendiri, Undang-Undang yang mengatur
tentang Hak Merek yaitu:
ü UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
ü UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
ü UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Praktek Peniruan
Merek Dagang
Pengusaha yang beritikad tidak baik dalam hal
persaingan tidak jujur berwujud upaya-upaya penggunaan merek-merek terkenal
yang sudah ada sehingga merek atas barang atau jasa yang diproduksi pada
pokoknya sama dengan barang atau jasa yang sudah terkenla untuk menimbulkan
kesan seakan-akan barang yang diproduksinya tersebut adalah produk terkenal.
Pengusaha yang melakukan praktik ini berharap bahwa kemiripan ini dapat
memperoleh untung yang besar tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk
melakukan promosi memperkenalkan produknya tersebut. Contohnya adalah sebuah
produk pasta gigi “Pepsodent” sudah dikenal baik oleh masyarakat. Kemudian
pengusaha lain menciptakan produk lain dengan merek “Pepsident”. Pengusaha
tersebut berusaha agar masyarakat bisa mengenal produk-produknya dalam waktu
cepat dan tanpa perlu mengeluarkan biaya besar untuk melakukan promosi. Jadi,
masyarakat disesatkan dengan adanya kemiripan tersebut.
Kesimpulan:
Merek
adalah gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Selain sebagai
pembeda, merek juga sebagai aset suatu perusahaan yang sangat berharga. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya. Istilah dalam merek
terbagi menjadi tiga yaitu, merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Undang-undang yang mengatur Hak Merek yang berlaku sampai dengan saat ini
adalah UU
Nomor 15 Tahun 2001.
Sumber:
zaki-math.web.ugm.ac.id
lib.ui.ac.id
repository.usu.ac.id
Komentar
Posting Komentar