Hak Merek



Pengertian Hak Merek
Pengertian merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Muhamad Djumhana menyatakan bahwa merek adalah suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis yang dibuat oleh pihak lainnya
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan yang lainnya didalam pasar, baik untuk barang atau jasa yang sejenis ataupun tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya untuk membedakan, melainkan juga sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek terkenal. Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut original.

Istilah Hak Merek
Berikut adalah beberapa istilah dalam hak merek:
·         Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·         Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Undang-Undang yang Mengatur Hak Merek
Di Indonesia Hak Merek mempunyai peraturan sendiri, Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Merek yaitu:
ü  UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
ü  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
ü  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Praktek Peniruan Merek Dagang
Pengusaha yang beritikad tidak baik dalam hal persaingan tidak jujur berwujud upaya-upaya penggunaan merek-merek terkenal yang sudah ada sehingga merek atas barang atau jasa yang diproduksi pada pokoknya sama dengan barang atau jasa yang sudah terkenla untuk menimbulkan kesan seakan-akan barang yang diproduksinya tersebut adalah produk terkenal. Pengusaha yang melakukan praktik ini berharap bahwa kemiripan ini dapat memperoleh untung yang besar tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk melakukan promosi memperkenalkan produknya tersebut. Contohnya adalah sebuah produk pasta gigi “Pepsodent” sudah dikenal baik oleh masyarakat. Kemudian pengusaha lain menciptakan produk lain dengan merek “Pepsident”. Pengusaha tersebut berusaha agar masyarakat bisa mengenal produk-produknya dalam waktu cepat dan tanpa perlu mengeluarkan biaya besar untuk melakukan promosi. Jadi, masyarakat disesatkan dengan adanya kemiripan tersebut.

Kesimpulan:
Merek adalah gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain sebagai pembeda, merek juga sebagai aset suatu perusahaan yang sangat berharga. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Istilah dalam merek terbagi menjadi tiga yaitu, merek dagang, merek jasa dan merek kolektif. Undang-undang yang mengatur Hak Merek yang berlaku sampai dengan saat ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2001.

Sumber:
zaki-math.web.ugm.ac.id
lib.ui.ac.id
repository.usu.ac.id


           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Softskill pencemaran limbah plastik

Sistem Pemilu Di Indonesia