Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Merek
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN
MEREK
A. Pengertian
dan Istilah-istilah dalam Merek
Merek adalah
tanda berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya
sedangkan merek jasa adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa – jasa yang sejenis lainnya Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
B. Kategori
yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek
– Yang
permohonannnya diajukan atas dasar itikad tidak baik.
– Yang
bertentangan dengan moral, peraturan UU, dan ketertiban umum.
– Yang tidak
memiliki daya pembeda.
– Tanda yang
telah menjadi milik umum.
– Yang
semata-mata menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan barang atau jasa.
C. Jangka
Waktu Perlindungan Merek dan Pengalihan Merek
Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dari
tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk masa yang tidak
ditentukan selama 10 tahun. Namun pemilik harus mengajukan perpanjangan 12
bulan sebelum merek tersebut berakhir.
Merek dapat
dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh per UU an. Pengalihan ini harus dicatatkan di dalam
Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
D. Sanksi
Pidana Merek
1. Pasal 90,
UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa
sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91,
UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di
produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun
dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92,
(1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau
denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92,
(2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya
dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau
denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal
93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi
berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau
menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana
penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal
94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1
tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”
KESIMPULAN
Hak merek merupakan hak ekslusif berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa, dimana hak merek dapat dialihkan dengan
cara pewarisan, hibah, perjanjian dan lainlainnya. Jangka waktu perlindungan
merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat
diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun pemilik
harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.
Sumber
Komentar
Posting Komentar